- Korea Selatan mewajibkan asuransi untuk bursa kripto yang bangkrut guna melindungi aset pengguna.
- Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual memberlakukan langkah-langkah ketat pada operasi bursa kripto.
- Ketidakpatuhan terhadap aturan kripto Korea Selatan dapat mengakibatkan denda atau penangguhan layanan.
Layanan Pengawasan Keuangan Korea Selatan (FSS) kini mewajibkan bursa kripto yang bangkrut untuk mendapatkan asuransi guna melindungi aset pengguna. Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif yang lebih luas untuk memperkuat perlindungan investor setelah penerapan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual, kerangka peraturan komprehensif pertama Korea Selatan untuk industri kripto.
Mandat asuransi baru ini bertujuan untuk melindungi aset yang dimiliki oleh bursa yang bangkrut, mengurangi risiko yang terkait dengan potensi insiden peretasan. Beberapa bursa yang telah ditutup, termasuk GDAC dan Hanbitco, telah mendapatkan cakupan asuransi.
Huobi Korea, bursa besar lainnya, dilaporkan sedang mempertimbangkan langkah serupa untuk memenuhi tuntutan regulasi ini. Mandat asuransi ini secara langsung memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual, memastikan dana pengguna tetap terlindungi bahkan setelah bursa ditutup.
Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual, yang disahkan pada 18 Juli 2024, memperkenalkan regulasi ketat untuk meningkatkan keamanan investor dan mengekang praktik perdagangan yang tidak adil. Di bawah undang-undang ini, platform perdagangan kripto Korea Selatan harus mengisolasi setidaknya 80% dana pelanggan dalam solusi penyimpanan dingin, terpisah dari dana operasional bursa.
Selain itu, bursa diwajibkan menerima setoran tunai pengguna ke bank berlisensi lokal dan mempertahankan cadangan kripto yang sesuai dengan jenis dan jumlah setoran pelanggan.
Undang-undang ini juga mengharuskan layanan kripto untuk membeli asuransi yang memadai atau membentuk dana cadangan untuk menutupi potensi kerugian akibat peretasan atau krisis likuiditas. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bursa memiliki kapasitas finansial untuk mengkompensasi pengguna dalam kasus kejadian tak terduga.
Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual membawa hukuman berat bagi ketidakpatuhan. Bursa kripto yang gagal mematuhi regulasi baru ini dapat menghadapi denda substansial atau penangguhan layanan oleh Komisi Jasa Keuangan (FSC).
Selain itu, undang-undang ini menguraikan konsekuensi berat bagi mereka yang terlibat dalam manipulasi pasar. Individu yang terbukti bersalah menyebarkan informasi palsu, terlibat dalam manipulasi harga, atau memanfaatkan pengetahuan orang dalam untuk keuntungan pribadi dapat menghadapi hukuman berat dan potensi penjara.
Disclaimer: Informasi yang disajikan dalam artikel ini hanya untuk tujuan informasi dan edukasi. Artikel ini tidak merupakan nasihat keuangan atau nasihat dalam bentuk apapun. Coin Edition tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat penggunaan konten, produk, atau layanan yang disebutkan. Pembaca disarankan untuk berhati-hati sebelum mengambil tindakan terkait perusahaan.