Ketentuan Layanan

Kebijakan dan Prosedur AML/CFT Bitget

2020-03-18 09:490404

Pastikan Anda membaca Kebijakan Anti Pencucian Uang (AML) dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (CFT) Bitget dengan saksama.

Kebijakan dan Prosedur AML/CFT Bitget

Dokumen ini menguraikan kebijakan dan prosedur Anti Pencucian Uang dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (AML/CFT) Bitget. Dokumen ini dimaksudkan untuk tujuan informasi umum saja dan tidak mengikat secara hukum terhadap Bitget dan / atau orang lain (perorangan atau lainnya).

A. Prinsip dan Metode Langkah-langkah AML/CFT Bitget

Bitget berkomitmen untuk mendukung upaya AML/CFT. Pada prinsipnya, kami berkomitmen untuk:

● Melaksanakan uji tuntas ketika menangani pelanggan kami dan orang perorangan (natural person) yang ditunjuk untuk bertindak atas nama pelanggan kami.

● Menjalankan bisnis sesuai dengan standar etis yang tinggi dan, semaksimal mungkin, mencegah pembentukan hubungan bisnis apa pun yang terkait dengan atau dapat berkontribusi pada pencucian uang atau pendanaan terorisme.

● Membantu dan bekerja sama dengan otoritas hukum yang terkait, semaksimal mungkin, untuk mencegah ancaman pencucian uang dan pendanaan terorisme.

B. Metodologi Penilaian Risiko dan Mitigasi Risiko Bitget

Penilaian Risiko

Kami mengantisipasi bahwa sebagian besar pelanggan kami adalah pelanggan ritel. Pada tanggal kebijakan ini, kami utamanya beroperasi di Republik Seychelles.

Dalam hal ini, kami akan:

a. Mencatat dan/atau mengumpulkan dokumentasi mengenai hal-hal sebagai berikut:

1) Identitas pelanggan kami.

2) Negara atau yurisdiksi asal atau tempat pelanggan kami berada.

b. Memastikan, sejauh pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan kami, bahwa pelanggan kami, orang-orang yang terhubung dengan pelanggan kami, orang perorangan (natural person) yang ditunjuk untuk bertindak atas nama pelanggan kami, dan pemilik manfaat (beneficial owner) dari pelanggan kami dinilai dan disaring dengan bantuan daftar individu dan entitas yang ditunjuk untuk (namun tidak terbatas pada):

● Republik Rakyat Demokratik Korea

● Republik Demokratik Kongo

● Iran

● Libya

● Somalia

● Sudan Selatan

● Sudan

● Yaman

● Daftar sanksi PBB Al Qaida (1267/1989)

● Daftar sanksi PBB Taliban (1988)

● Orang-orang yang diidentifikasi dalam Jadwal 1 Undang-Undang Terorisme (Penindasan Pendanaan), Bab 325.

Mitigasi Risiko

Jika teridentifikasi, kami tidak akan berurusan dengan siapa pun yang ada dalam daftar individu dan entitas yang ditunjuk.

C. Produk, Praktik, dan Metodologi Teknis Baru

Kami akan memberikan pemberitahuan yang semestinya mengenai identifikasi dan penilaian risiko pencucian uang dan pendanaan teroris yang mungkin timbul di bidang-bidang berikut ini:

● Pengembangan produk dan praktik bisnis baru, termasuk mekanisme pengiriman yang baru.

● Penggunaan teknologi baru atau teknologi yang sedang berkembang untuk produk baru dan yang sudah ada

Kami akan memberikan perhatian khusus pada setiap produk baru dan praktik bisnis baru yang memfasilitasi anonimitas, termasuk mekanisme pengiriman baru dan teknologi baru atau yang sedang berkembang, seperti tiket digital yang memfasilitasi anonimitas (baik sekuritas, pembayaran, dan/atau token utilitas).

D. Pendekatan terhadap Uji Tuntas Pelanggan (CDD)

Kami tidak membuka, mengelola, atau menerima akun anonim atau akun samaran.

Kami tidak akan menjalin hubungan bisnis dengan atau melakukan perdagangan eksekutif untuk pelanggan jika kami memiliki alasan yang masuk akal untuk mencurigai bahwa aset atau dana mereka merupakan hasil dari transaksi narkoba atau perilaku kriminal lainnya. Kami akan mengajukan STR untuk transaksi semacam itu dan memberikan salinannya kepada FIU terkait.

Kami akan melakukan uji tuntas pelanggan dalam situasi berikut ini:

● Ketika kami menjalin hubungan bisnis dengan pelanggan mana pun.

● Ketika kami mengeksekusi transaksi untuk setiap pelanggan yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan kami.

● Ketika kami menerima transfer mata uang kripto untuk pelanggan yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan kami

● Ketika kami mencurigai adanya pencucian uang atau pendanaan terorisme.

● Ketika kami meragukan kebenaran atau kelengkapan atas suatu informasi.

Ketika kami mencurigai bahwa dua atau lebih transaksi mungkin terkait atau terhubung atau bahwa transaksi tunggal telah secara sengaja diatur ulang menjadi transaksi-transaksi yang lebih kecil untuk menghindari langkah-langkah Anti Pencucian Uang dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (AML/CFT), maka kami akan memperlakukan transaksi tersebut sebagai transaksi tunggal dan mengagregasi nilainya untuk mematuhi prinsip-prinsip AML/CFT.

Verifikasi Pelanggan

Kami akan memverifikasi identitas semua pelanggan kami.

Untuk memverifikasi pelanggan kami, kami setidaknya perlu mengetahui:

● Nama lengkap mereka, termasuk nama alias.

● Nomor identifikasi unik mereka (misalnya, nomor kartu identitas, nomor akta kelahiran, atau nomor paspor atau, jika pelanggan bukan orang perorangan (natural person), nomor registrasi bisnis mereka); atau

● Alamat terdaftar mereka, atau alamat bisnis terdaftar mereka (jika ada), atau tempat usaha utama mereka jika alamat terdaftar dan alamat bisnis berbeda; dan

● Tanggal lahir, pembentukan, atau pendaftaran mereka; dan

● Kewarganegaraan atau tempat pendaftaran mereka.

Apabila pelanggan adalah subjek hukum (legal person), selain memperoleh informasi yang relevan sebagaimana diuraikan di atas, kami juga akan mengidentifikasi jenis badan hukum, anggaran dasar, dan kuasa yang mengatur dan mengikat mereka sebagai subjek hukum (legal person). Kami juga akan mengidentifikasi pihak terkait mereka (misalnya, direktur, mitra, dan/atau orang yang memiliki wewenang eksekutif) dengan memperoleh, setidaknya, informasi berikut ini untuk masing-masing pihak:

● Nama lengkap mereka, termasuk nama alias.

● Nomor identifikasi unik mereka, seperti nomor kartu identitas, nomor akta kelahiran, atau nomor paspor.

Verifikasi Identitas Pelanggan

Kami akan menggunakan data, dokumen, atau informasi yang dapat diandalkan dan independen untuk memverifikasi identitas pelanggan kami. Jika pelanggan kami adalah subjek hukum (legal person) atau perikatan (legal arrangement), kami akan menggunakan data, dokumen, atau informasi yang dapat diandalkan dan independen untuk memverifikasi jenis badan hukum, bukti keberadaan, anggaran dasar, dan kekuasaan yang mengatur dan mengikat mereka.

Verifikasi Identitas Perwakilan Pelanggan

a. Perwakilan Pelanggan

Jika pelanggan menunjuk satu atau lebih orang perorangan (natural person) untuk mewakili mereka dalam hubungan bisnis mereka dengan kami, atau jika pelanggan bukan orang perseorangan, kami akan:

● Mengidentifikasi setiap orang perorangan (natural person) yang bertindak atas nama pelanggan atau yang ditunjuk untuk bertindak atas nama pelanggan dengan memperoleh informasi berikut:

● Nama lengkap mereka.

● Nomor identifikasi unik mereka.

● Alamat tempat tinggal mereka.

● Tanggal lahir mereka.

● Kewarganegaraan mereka.

● Data dan dokumen dari sumber yang dapat dipercaya dan independen yang dapat digunakan untuk memverifikasi identitas orang perorangan (natural person) tersebut.

Kami juga akan memverifikasi otoritas yang tepat dari setiap orang perorangan (natural person) yang ditunjuk untuk bertindak atas nama pelanggan kami dengan memperoleh informasi berikut:

● Bukti tertulis yang memadai yang mengesahkan penunjukan orang perorangan (natural person) tersebut sebagai perwakilan pelanggan kami.

● Tanda tangan spesimen dari setiap orang perorangan (natural person).

Jika pelanggan mengaku sebagai entitas pemerintah, kami hanya akan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengonfirmasi identitas yang diklaim oleh pelanggan.

Identifikasi dan Verifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)

Kami akan menanyakan keberadaan pemilik manfaat yang terkait dengan nasabah.

Jika pelanggan memiliki satu atau lebih pemilik manfaat (beneficial owner), kami akan mengidentifikasi pemilik manfaat dan mengambil langkah-langkah yang sewajarnya untuk memverifikasi identitas pemilik manfaat dengan menggunakan informasi atau data yang relevan yang diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya dan independen.

jika pelanggan adalah subjek hukum (legal person), kami akan:

● Mengidentifikasi orang perorangan (baik yang bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama) yang memiliki kepemilikan utama atas subjek hukum (legal person).

● Jika terdapat keraguan apakah orang perorangan (natural person) yang memiliki kepemilikan utama atas subjek hukum (legal person) adalah pemilik manfaat (beneficial owner), atau jika tidak ada orang perorangan (natural person) yang memiliki kepemilikan utama atas subjek hukum (legal person), maka tentukan orang perorangan (natural person) yang memiliki kepemilikan manfaat (beneficial owner) utama atas subjek hukum (legal person); dan

● Jika tidak ada orang perorangan (natural person) yang teridentifikasi, identifikasi orang perorangan (natural person) yang memiliki hak penegakan hukum atas subjek hukum (legal person).

Jika pelanggan merupakan perikatan (legal arrangement), kami akan:

● Dalam hal perwalian, identifikasi pemilik, wali amanat, pelindung (jika ada), penerima manfaat, setiap orang perorangan yang memiliki kepemilikan utama, kontrol utama, atau kontrol efektif utama atas perwalian; dan

● Untuk jenis perikatan lainnya (legal arrangement), identifikasikan perikatan-perikatan yang memiliki posisi yang setara.

Jika pelanggan bukan orang perorangan (natural person), kami akan menentukan sifat, kepemilikan, dan struktur kendali bisnis pelanggan.

Kami diwajibkan untuk memverifikasi identitas pemilik manfaat (beneficial owner) dari pelanggan berikut ini:

● Entitas yang terdaftar di bursa efek.

● Entitas yang terdaftar di bursa efek yang tunduk pada persyaratan pengungkapan peraturan dan persyaratan transparansi penuh sehubungan dengan pemilik manfaatnya (beneficial owner).

● Lembaga keuangan.

● Lembaga keuangan yang diawasi kepatuhannya terhadap persyaratan AML/CFT yang diuraikan oleh FATF; atau

● Kendaraan investasi di mana manajernya adalah lembaga keuangan atau tunduk pada persyaratan AML/CFT yang diuraikan oleh FATF.

Hal-hal di atas akan berlaku kecuali jika kami meragukan kebenaran informasi CDD atau mencurigai bahwa pelanggan kami terlibat dalam hubungan bisnis atau transaksi yang terkait dengan pencucian uang atau pendanaan terorisme.

Kami juga akan mendokumentasikan landasan penentuan kami.

Informasi tentang Tujuan dan Sifat Hubungan Bisnis dan Transaksi yang Dieksekusi Tanpa Pembukaan Akun*

Ketika memproses pengajuan untuk menjalin hubungan bisnis atau melaksanakan transaksi yang dirahasiakan, kami diharuskan untuk mengetahui dan, jika perlu, memperoleh informasi dari pelanggan tentang tujuan dan sifat hubungan bisnis atau transaksi yang dimaksud.

Tinjauan Transaksi yang Dieksekusi Tanpa Pembukaan Akun*.

Jika kami mengeksekusi satu atau beberapa transaksi untuk pelanggan tanpa membuka akun ("transaksi saat ini"), kami akan meninjau transaksi sebelumnya yang dilakukan oleh pelanggan tersebut untuk memastikan bahwa transaksi saat ini konsisten dengan pengetahuan kami tentang pelanggan, bisnis dan profil risiko mereka, dan sumber dana mereka.

Ketika kami menjalin hubungan bisnis dengan pelanggan, penyedia layanan pembayaran harus meninjau semua transaksi sebelum menjalin hubungan bisnis untuk memastikan bahwa hubungan bisnis tersebut selaras dengan pengetahuan kami mengenai pelanggan, bisnis dan profil risiko mereka, serta sumber dana mereka.

Perhatian khusus harus diberikan pada semua pola yang rumit, luar biasa besar, atau tidak biasa untuk transaksi yang dilakukan tanpa membuka akun dan yang tidak memiliki tujuan ekonomi yang jelas. Kami akan menginvestigasi, sejauh mungkin, latar belakang dan tujuan dari transaksi-transaksi yang disebutkan di atas dan mencatat temuan-temuan kami untuk memberikan informasi tersebut kepada pihak yang berwenang sebagaimana dan ketika diperlukan.

Untuk menyelidiki transaksi yang dilakukan tanpa membuka akun, kami akan membuat dan menerapkan sistem dan proses yang sesuai dengan ukuran dan kompleksitas penyedia layanan pembayaran:

● Memantau transaksi yang dilakukan tanpa pembukaan akun.

● Mendeteksi dan melaporkan pola yang mencurigakan, rumit, luar biasa besar, atau tidak biasa untuk transaksi yang dilakukan tanpa pembukaan akun.

Bilamana terdapat alasan yang masuk akal untuk mencurigai bahwa suatu transaksi yang dilakukan tanpa membuka akun terkait dengan pencucian uang atau pendanaan terorisme, dan apabila kami menganggap perlu untuk melakukan transaksi tersebut, penyedia layanan pembayaran harus membuktikan dan mendokumentasikan alasan untuk melakukan transaksi tersebut.

Pemantauan Berkelanjutan

Kami akan memantau hubungan bisnis dengan para pelanggan kami secara berkesinambungan. Kami akan memantau operasi akun pelanggan dan meninjau transaksi mereka selama hubungan bisnis kami untuk memastikan bahwa transaksi tersebut selaras dengan pengetahuan kami mengenai pelanggan, bisnis dan profil risiko mereka, dan sumber dana mereka.

Kami akan menerapkan langkah-langkah pencegahan risiko jika transaksi melibatkan transfer atau penerimaan kripto ke/dari entitas berikut:

● Lembaga keuangan.

● Lembaga keuangan yang diawasi kepatuhannya terhadap persyaratan AML/CFT yang diuraikan oleh FATF.

Selama hubungan bisnis kami, kami akan memberikan perhatian khusus pada semua pola transaksi yang rumit, luar biasa besar, atau tidak biasa yang dieksekusi tanpa tujuan ekonomi yang jelas. Kami akan menginvestigasi, sejauh mungkin, latar belakang dan tujuan dari transaksi-transaksi yang disebutkan di atas dan mencatat temuan-temuan kami untuk memberikan informasi tersebut kepada pihak yang berwenang sebagaimana dan ketika diperlukan.

Untuk tujuan pemantauan yang berkelanjutan, kami akan membuat dan menerapkan sistem dan proses yang sesuai dengan ukuran dan kompleksitas penyedia layanan pembayaran untuk:

● Memantau hubungan bisnis dengan para pelanggan kami.

● Mendeteksi dan melaporkan pola yang mencurigakan, kompleks, luar biasa besar, atau tidak biasa untuk transaksi yang dilakukan selama hubungan bisnis.

Kami akan memastikan bahwa data, dokumen, dan informasi CDD yang diperoleh sehubungan dengan nasabah, orang perorangan (natural person) yang ditunjuk untuk bertindak atas nama pelanggan kami, dan pihak-pihak terkait serta pemilik manfaat (beneficial owner) dari pelanggan kami adalah relevan dan terkini dengan meninjau data, dokumen, dan informasi CDD yang ada, khususnya yang berkaitan dengan pelanggan berisiko tinggi.

Jika terdapat alasan yang masuk akal untuk mencurigai bahwa hubungan bisnis yang sudah ada dengan nasabah terkait dengan pencucian uang atau pendanaan terorisme dan kami meyakini bahwa adalah tepat untuk mempertahankan nasabah tersebut:

● Kami harus mendukung dan mendokumentasikan alasan untuk mempertahankan pelanggan.

● Kami akan melakukan langkah-langkah mitigasi risiko yang tepat terhadap hubungan bisnis pelanggan dengan kami, termasuk peningkatan pemantauan berkelanjutan.

Apabila kami menilai bahwa risiko pelanggan atau hubungan bisnis kami dengan pelanggan tersebut tinggi, penyedia layanan pembayaran diharapkan untuk mengambil langkah-langkah CDD yang lebih baik, termasuk memperoleh persetujuan dari manajemen senior kami untuk mempertahankan pelanggan tersebut.

Langkah-langkah CDD untuk Hubungan Bisnis Tanpa Tatap Muka atau Transaksi Tanpa Tatap Muka*

Kami memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengatasi risiko spesifik yang terkait dengan hubungan bisnis tanpa tatap muka dengan nasabah atau transaksi tanpa tatap muka (kontak bisnis tanpa tatap muka) yang dilakukan tanpa membuka akun untuk pelanggan.

Kami akan menerapkan kebijakan dan prosedur tersebut ketika menjalin hubungan bisnis dengan pelanggan dan ketika melakukan uji tuntas yang sedang berlangsung.

Jika tidak ada kontak tatap muka, penyedia layanan pembayaran harus menerapkan langkah-langkah CDD yang setidaknya sama ketatnya dengan yang disyaratkan untuk kontak tatap muka.

Bilamana penyedia layanan pembayaran melakukan kontak bisnis non-tatap muka untuk pertama kalinya, penyedia layanan pembayaran harus, dengan biaya sendiri, melibatkan auditor eksternal atau konsultan independen yang berkualifikasi untuk menilai keefektifan kebijakan dan prosedurnya, termasuk keefektifan solusi teknis apa pun yang digunakan untuk mengelola risiko peniruan.

Kami akan menunjuk auditor eksternal atau konsultan independen yang berkualifikasi untuk melakukan penilaian terhadap kebijakan dan prosedur baru; dan harus menyerahkan laporan penilaian kepada Otoritas selambat-lambatnya satu tahun setelah implementasi perubahan.

Ketergantungan pada Langkah-langkah yang Telah Dilakukan Selama Akuisisi Penyedia Layanan Pembayaran

Bilamana kami ("penyedia layanan pembayaran yang mengakuisisi") mengakuisisi, baik secara keseluruhan maupun sebagian, bisnis penyedia layanan pembayaran lain, kami akan melakukan tindakan untuk pelanggan yang diakuisisi dengan bisnis tersebut pada saat akuisisi, kecuali jika penyedia layanan pembayaran yang mengakuisisi telah:

● Memperoleh semua catatan pelanggan yang semestinya (termasuk informasi CDD) pada saat yang bersamaan dan tidak memiliki keraguan atau kekhawatiran mengenai keakuratan atau kecukupan informasi yang diperoleh.

● Melakukan uji tuntas yang memastikan bahwa tidak ada pertanyaan mengenai kelayakan langkah-langkah AML/CFT yang dilakukan oleh penyedia layanan pembayaran yang mengakuisisi sehubungan dengan bisnis atau bagian dari bisnis yang kini diakuisisi oleh penyedia layanan pembayaran yang mengakuisisi, dan telah mendokumentasikan langkah-langkah tersebut dengan baik.

Langkah-langkah untuk holder Non-Akun*

Jika kami mengeksekusi transaksi apa pun untuk pelanggan yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan kami, kami akan:

● Melakukan langkah-langkah CDD seolah-olah pelanggan baru saja mengajukan permohonan kepada penyedia layanan pembayaran untuk menjalin hubungan bisnis.

● Mencatat rincian yang adekuat dari transaksi yang relevan sehingga memungkinkan rekonstruksi transaksi, termasuk sifat dan tanggal transaksi, jenis dan jumlah mata uang yang terlibat, tanggal nilai, dan rincian penerima pembayaran atau penerima manfaat.

Waktu Verifikasi

Kami akan memverifikasi identitas pelanggan, orang perorangan (natural person) yang ditunjuk untuk bertindak atas nama pelanggan, dan pemilik manfaat (beneficial owner) pelanggan sebelum melakukan salah satu hal berikut:

● Penyedia layanan pembayaran menjalin hubungan bisnis dengan pelanggan.

● Penyedia layanan pembayaran melakukan transaksi apa pun untuk pelanggan di mana penyedia layanan pembayaran tidak memiliki hubungan bisnis dengan pelanggan.

● Penyedia layanan pembayaran memfasilitasi atau menerima aset digital melalui transfer nilai untuk pelanggan di mana penyedia layanan pembayaran tidak memiliki hubungan bisnis dengan pelanggan.

Kami dapat menjalin hubungan bisnis dengan pelanggan sebelum kami memverifikasi identitas pelanggan, orang perorangan (natural person) yang ditunjuk untuk bertindak atas nama pelanggan, dan pemilik manfaat (beneficial owner) pelanggan apabila kondisi di bawah ini berlaku:

● Penundaan verifikasi sangat penting agar tidak mengganggu jalannya operasi bisnis secara normal.

● Risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme dapat dikelola secara efektif oleh layanan pembayaran.

Bilamana kami menjalin hubungan bisnis dengan pelanggan sebelum memverifikasi identitas pelanggan, orang perorangan (natural person)yang ditunjuk untuk bertindak atas nama pelanggan, dan pemilik manfaat (beneficial owner) dari pelanggan, kami akan melakukan hal-hal berikut ini:

● Mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan dan prosedur manajemen risiko internal terkait kondisi-kondisi yang memungkinkan hubungan bisnis tersebut dapat dilakukan sebelum verifikasi.

● Selesaikan verifikasi tersebut sesegera mungkin.

Bilamana Langkah-langkah Tidak Selesai Dilakukan

Bilamana kami tidak dapat menyelesaikan langkah-langkah yang diperlukan, kami tidak akan memulai atau melanjutkan hubungan bisnis dengan pelanggan mana pun atau melakukan transaksi apa pun untuk pelanggan mana pun.

Bilamana kami tidak dapat menyelesaikan langkah-langkah tersebut, penyedia layanan pembayaran akan mempertimbangkan apakah keadaan tersebut mencurigakan sehingga memerlukan pengajuan STR.

Penyelesaian langkah-langkah tersebut mengacu pada situasi di mana penyedia layanan pembayaran telah memperoleh, menyaring, dan memverifikasi (termasuk melalui verifikasi yang tertunda sebagaimana diuraikan dalam paragraf 6.43 dan 6.44) semua informasi CDD yang diperlukan berdasarkan paragraf 6, 7, dan 8 dan di mana penyedia layanan pembayaran telah menerima tanggapan yang memuaskan atas semua pertanyaan terkait informasi CDD yang diperlukan.

Akun Bersama

Untuk akun gabungan, kami akan melakukan langkah-langkah CDD pada semua pemegang akun gabungan seolah-olah masing-masing adalah pelanggan individu dari penyedia layanan pembayaran.

Penyaringan

Kami akan melakukan penyaringan terhadap pelanggan, orang perorangan (natural person) yang ditunjuk untuk bertindak atas nama pelanggan, pihak terkait dari pelanggan, dan pemilik manfaat (beneficial owner) dari pelanggan terhadap sumber-sumber informasi pencucian uang dan pendanaan terorisme yang relevan, serta daftar dan informasi yang disediakan oleh Otoritas untuk tujuan menentukan apakah terdapat risiko pencucian uang atau pendanaan terorisme terkait dengan pelanggan.

Kami akan menyaring situasi dan orang-orang berikut ini:

● Ketika (atau sesegera mungkin setelahnya) kami menjalin hubungan bisnis dengan pelanggan.

● Sebelum kami mengeksekusi transaksi apa pun untuk pelanggan yang belum menjalin hubungan bisnis dengan penyedia layanan pembayaran.

● Sebelum kami memfasilitasi atau menerima aset digital melalui transfer nilai untuk pelanggan yang belum menjalin hubungan bisnis dengan kami.

● Secara berkala, setelah kami menjalin hubungan bisnis dengan para pelanggan kami; dan

● Ketika ada perubahan atau pembaruan pada:

● Daftar dan informasi yang diberikan oleh Otoritas kepada penyedia layanan pembayaran; atau

● Orang perorangan (Natural person) yang ditunjuk untuk bertindak atas nama pelanggan, pihak terkait, atau pemilik manfaat (beneficial owner).

Kami akan menyaring semua pengirim transfer nilai dan penerima transfer nilai terhadap daftar dan informasi yang disediakan oleh Otoritas untuk menentukan apakah ada risiko pencucian uang atau pendanaan terorisme.

Kami akan mendokumentasikan hasil dari semua penyaringan.

E. Pendekatan Kami untuk Meningkatkan Uji Tuntas Pelanggan

Orang yang Terpapar Secara Politik

Kami akan menggunakan semua cara yang wajar untuk menentukan apakah seorang pelanggan, orang perorangan (natural person) yang ditunjuk untuk bertindak atas nama pelanggan, pihak terkait dari pelanggan, atau pemilik manfaat (beneficial owner) dari pelanggan adalah orang yang terpapar secara politik (politically exposed person, PEP) atau anggota keluarga atau orang yang dekat dengan PEP.

Bilamana nasabah atau pemilik manfaat dari nasabah ditetapkan oleh kami sebagai PEP, atau anggota keluarga atau orang dekat dari PEP, kami harus melakukan setidaknya tindakan uji tuntas yang ditingkatkan berikut ini sebagai tambahan dari tindakan CDD biasa:

● Memperoleh persetujuan dari manajemen senior untuk membangun dan melanjutkan hubungan bisnis dengan pelanggan.

● Dengan cara yang wajar, menetapkan sumber kekayaan dan sumber dana nasabah dan setiap pemilik manfaatnya (beneficial owner).

● Selama hubungan bisnis dengan pelanggan, melakukan pemantauan yang lebih baik terhadap hubungan bisnis kita dengan mereka. Kita harus meningkatkan tingkat dan sifat pemantauan untuk setiap transaksi yang tampak tidak biasa.

Kategori Risiko Tinggi

Kami menyadari bahwa keadaan-keadaan di mana seorang pelanggan memiliki atau mungkin memiliki risiko yang lebih tinggi terhadap pencucian uang atau pendanaan terorisme, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal berikut ini:

● Bilamana pelanggan atau pemilik manfaat (beneficial owner) dari pelanggan berasal dari atau berada di negara atau yurisdiksi yang telah diserukan oleh FATF untuk melakukan tindakan pencegahan, penyedia layanan pembayaran harus memperlakukan setiap hubungan bisnis dengan atau transaksi untuk pelanggan tersebut sebagai risiko yang lebih tinggi untuk pencucian uang atau pendanaan terorisme.

● Bilamana pelanggan atau pemilik manfaat (beneficial owner) dari pelanggan berasal dari atau berada di negara atau yurisdiksi yang diketahui memiliki langkah-langkah AML/CFT yang tidak adekuat sebagaimana ditentukan oleh penyedia layanan pembayaran itu sendiri atau diberitahukan kepada penyedia layanan pembayaran oleh Otoritas atau otoritas pengatur asing lainnya, penyedia layanan pembayaran harus menilai apakah pelanggan tersebut memiliki risiko yang lebih tinggi terhadap pencucian uang atau terorisme.

Kami harus melakukan langkah-langkah CDD yang ditingkatkan untuk pelanggan yang memiliki risiko lebih tinggi untuk pencucian uang atau pendanaan terorisme atau setiap pelanggan yang diberitahukan oleh Otoritas bahwa mereka memiliki risiko lebih tinggi untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.

F. Pendekatan terhadap Instrumen yang Dapat Dinegosiasikan dan Pembatasan Pembayaran Tunai

Kami tidak akan melakukan pembayaran apa pun untuk sejumlah uang dalam bentuk instrumen yang dapat diperdagangkan.

Kami tidak akan membayar uang tunai dalam jumlah berapa pun dalam menjalankan bisnis kami.

G. Pendekatan untuk Transfer Nilai (akan diimplementasikan bila diperlukan)*

Jika kami adalah lembaga pengorder, sebelum melakukan transfer nilai, kami akan:

● Mengidentifikasi pengirim dan mengambil langkah-langkah yang sewajarnya untuk memverifikasi identitas mereka (jika kami belum melakukannya).

● Mencatat rincian yang adekuat tentang transfer nilai, termasuk namun tidak terbatas pada tanggal transfer nilai, jenis dan nilai aset digital yang ditransfer, dan tanggal transfer nilai.

Jika kami adalah lembaga pengorder, kami akan menyertakan memo atau instruksi pembayaran yang menyertai atau terkait dengan transfer nilai:

● Nama pengirim.

● Nomor akun pengirim (atau nomor referensi transaksi unik jika ada).

● Nama penerima manfaat.

● Nomor akun penerima manfaat (atau nomor referensi transaksi unik jika ada).

Transfer Nilai yang Melebihi Ambang Batas Tertentu

Untuk transfer nilai yang melebihi ambang batas tertentu di mana kami adalah lembaga pengorder, kami akan mengidentifikasi pengirim dan memverifikasi identitas mereka, termasuk memo atau instruksi pembayaran yang menyertai atau terkait dengan transfer nilai dan hal-hal berikut ini:

● Alamat tempat tinggal pengirim; atau

● Alamat terdaftar atau alamat bisnis pengirim (bersama dengan tempat bisnis utama mereka jika alamat tersebut berbeda).

● Nomor identifikasi unik pengirim; atau

● Tempat dan tanggal lahir pengirim, serta penggabungan atau pendaftaran transfer nilai.

Kami akan segera dan dengan aman mengirimkan kepada lembaga penerima manfaat semua informasi asal transfer nilai dan penerima manfaat transfer nilai dan akan mendokumentasikan semua informasi tersebut. Bilamana kami, dalam kapasitas sebagai lembaga pengorder, tidak dapat memenuhi persyaratan, kami tidak akan melaksanakan transfer nilai.

Jika kami adalah lembaga penerima manfaat, kami akan mengambil langkah-langkah yang sewajarnya untuk mengidentifikasi transfer nilai yang tidak memiliki lembaga asal transfer nilai atau lembaga penerima manfaat transfer nilai yang disyaratkan.

Untuk transfer nilai di mana kami, sebagai lembaga penerima, manfaat membayar aset digital yang ditransfer dalam bentuk tunai atau setara tunai kepada penerima manfaat transfer nilai, kami akan mengidentifikasi dan memverifikasi identitas penerima manfaat transfer nilai (jika identitas mereka belum diverifikasi sebelumnya).

Kami akan selalu melakukan peninjauan sebelum mengeksekusi transfer nilai yang kurang memiliki informasi pengirim atau penerima manfaat transfer nilai yang diperlukan dan mendokumentasikan langkah-langkah tindak lanjut kami. *

Jika kami adalah lembaga perantara, kami akan menyimpan semua informasi yang berkaitan dengan transfer nilai.

Bilamana kami, sebagai lembaga perantara, melakukan transfer nilai ke lembaga perantara atau lembaga penerima manfaat lainnya, kami akan segera dan dengan aman memberikan informasi yang menyertai transfer nilai tersebut kepada lembaga perantara atau lembaga penerima manfaat lainnya.

Jika kami adalah lembaga perantara penerima, kami akan menyimpan catatan semua informasi yang diterima dari lembaga pengorder atau lembaga perantara lain setidaknya selama lima tahun.

Kami akan mengambil langkah-langkah yang sewajarnya untuk mengidentifikasi transfer nilai yang tidak memiliki informasi pengirim transfer nilai atau penerima manfaat transfer nilai yang diperlukan selama pemrosesan langsung.

H. Penyimpanan Catatan

Kami akan menyimpan catatan yang memadai sebagaimana diperlukan untuk jangka waktu minimal 5 tahun.

I. Data Pribadi*

Kami akan melindungi data pribadi pelanggan kami dengan cara yang telah ditetapkan.

J. Laporan Transaksi Mencurigakan (Suspicious Transactions Reporting/STR)

Kami akan memberi tahu pihak berwenang yang terkait dan mengajukan STR sebagaimana diwajibkan oleh hukum. Kami juga akan menyimpan semua catatan dan transaksi yang berkaitan dengan semua transaksi dan STR.

K. Kebijakan Kepatuhan, Audit, dan Pelatihan kami

Di antara langkah-langkah lainnya, kami akan menunjuk petugas kepatuhan AML/CFT di tingkat manajemen, mempertahankan kemampuan audit independen, dan mengambil langkah-langkah proaktif untuk secara teratur melatih karyawan kami mengenai hal-hal yang berkaitan dengan AML/CFT.

Penilaian Risiko Pencucian Uang/Pendanaan Terorisme di Lingkup Perusahaan

Kami akan melakukan penilaian risiko pencucian uang/pendanaan terorisme di lingkup perusahaan dalam tiga tahap:

Tahap 1: Penilaian Risiko Inheren

Kami akan menilai risiko yang melekat sehubungan dengan:

● Pelanggan atau entitas: Kami akan menilai pelanggan dan/atau entitas yang bertransaksi dengan kami.

● Produk atau layanan: Kami akan memperhatikan kepada siapa kami menyediakan layanan OTC mata uang kripto.

Skala regional: Kami tidak akan berurusan dengan pelanggan yang ada dalam daftar individu dan entitas yang ditunjuk.

Tahap 2: Penilaian Kontrol Mitigasi

Kami akan menilai kontrol mitigasi kami sehubungan dengan hal tersebut di atas. Kami akan memantau dan melakukan uji tuntas yang lebih ketat untuk setiap dan/atau semua nasabah yang kami anggap mencurigakan.

Tahap 3: Penilaian Risiko Residual

Kami akan menilai risiko residual setelah menilai kontrol mitigasi kami.