- Pengadilan Nigeria memerintahkan pembekuan N548,6M milik pengguna kripto yang dicurigai dari Bybit dan KuCoin.
- EFCC memperoleh perintah pengadilan terhadap pengguna kripto yang diduga terlibat dalam fluktuasi Naira.
- Pengguna menukar Naira dengan USDT dengan harga yang merugikan kepentingan finansial Nigeria.
Pengadilan Nigeria telah memerintahkan pembekuan N548,6 juta ($716.000) milik pengguna kripto yang dicurigai di platform seperti Bybit dan KuCoin. Perintah itu, yang diamankan oleh lembaga anti-korupsi Nigeria, Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan (EFCC), menuduh orang-orang ini terlibat dalam memanipulasi nilai Naira Nigeria.
Platform Crypto Dituduh Memfasilitasi Penurunan Naira
Dalam pengajuan pengadilan tertanggal 3 September, EFCC menuduh perusahaan kripto tertentu, termasuk Bybit dan KuCoin, membantu devaluasi Naira. Platform tersebut diduga mendorong kegiatan seperti “penemuan harga, konfirmasi, dan manipulasi pasar”, yang mengarah pada distorsi pasar dan penurunan Naira terhadap mata uang lainnya.
Penyelidik EFCC Okoro Philip menyatakan dalam pernyataan tertulisnya bahwa Naira mengalami penurunan nilai yang signifikan pada 18 April 2024, merusak upaya pemerintah untuk menstabilkan mata uang. Dia mengaitkan fluktuasi ini terutama dengan aktivitas di platform seperti Bybit dan KuCoin.
Langkah terhadap platform kripto ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih besar terhadap dugaan kejahatan keuangan di Nigeria . Khususnya, Binance dan para eksekutifnya telah didakwa dengan aliran ilegal dan pencucian uang. Eksekutif Binance Tigran Gambaryan tetap dalam tahanan pemerintah meskipun ada masalah kesehatan yang dilaporkan.
Baca juga: Pengacara Eksekutif Binance Mempertanyakan Kegagalan EFCC untuk Menghasilkan Bukti
EFCC hingga saat ini telah membekukan 22 rekening bank yang terkait dengan platform kripto ini. Agensi mengklaim bahwa pengguna menukar Naira dengan stablecoin USDT yang didukung USD dengan tarif yang berbahaya bagi kepentingan keuangan Nigeria.
Meskipun dilarang dari kegiatan valuta asing, orang-orang ini diduga beralih ke platform crypto. Badan tersebut lebih lanjut menuduh bahwa platform ini digunakan untuk kegiatan terlarang seperti pencucian uang dan pendanaan teroris.
Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.