Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding mantan CEO Fantom
Menurut putusan tersebut, Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding mantan CEO Fantom, Byung-Ik Ahn, karena kurangnya bukti. Kasus ini berasal dari kegagalan Sik Sin untuk memenuhi perjanjian layanan yang ditandatangani dengan Fantom, termasuk implementasi teknis dan penerapan teknologi Fantom dalam industri teknologi makanan Korea.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Anda mungkin juga menyukai
Jumlah setoran Aave mencapai 30 miliar dolar AS, setara dengan bank terbesar ke-64 di dunia
Sebuah alamat yang berisi 740.283 DOGE diaktifkan setelah tidak aktif selama 10,9 tahun
Arthur Hayes: Pada akhir tahun 2025, Bitcoin akan mencapai $250,000